====== Indeks Profesionalitas ASN ====== ===== Definisi ===== Indeks profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. ===== Dimensi Pengukuran ===== Dimensi-dimensi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN tersebut meliputi: - Dimensi Kualifikasi, yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah; - Dimensi Kompetensi, untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan; - Dimensi Kinerja, yang digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS; serta - Dimensi Disiplin, untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS. ===== Dasar Hukum ===== - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/132536/permen-pan-rb-no-38-tahun-2018|Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018]] tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/140312/peraturan-bkn-no-8-tahun-2019|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019]] tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara - [[http://ropeg.kkp.go.id:4080/regulasi/Surat%20Plt%20Kepala%20BKN%20Pengukuran%20IP%20ASN%202023-rev-1.pdf|Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara. : 4190/B-BM.02.01/SD/K/2024]] Perihal Pengukuran Indeks Prestasi ASN Tahun 2023 - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/BUKU-SAKU-IP-ASN.pdf|Buku Saku Digital Indeks Profesionalitas ASN]]