====== Kode Etik PNS ====== ===== Definisi ===== Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari. ===== Tujuan ===== Penegakan dan pengamalan kode etik bertujuan untuk : - meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS; - mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; - lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; - meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan - meningkatkan citra dan kinerja PNS. ===== Pelaksanaan Kode Etik ===== Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi : ==== Etika dalam bernegara ==== - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; - menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; - menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; - akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; - menjauhi perbuatan yang mendorong/mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); - menjaga netralitas dan tidak berpihak pada golongan tertentu atau organisasi politik; - tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. ==== Etika dalam berorganisasi ==== - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; - setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya; - dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung; - setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi; - dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah; - tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; - tidak memberikan foto copy surat-surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan; - tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Pemerintah Daerah; - bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah; - membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya; - menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah; - melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara; - tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara; - tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. - melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait; - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja. ==== Etika dalam bermasyarakat ==== - mewujudkan pola hidup sederhana; - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan; - memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; - bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; - berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum; - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. ==== Etika terhadap diri sendiri ==== - jujur terhadap diri sendiri; - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; - bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; - menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; - berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; - memiliki daya juang yang tinggi; - memelihara kesehatan jasmani dan rohani; - menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; - lancar dalam membayar pinjaman keuangan ke pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya; - bertanggungjawab penuh untuk memberikan ganti rugi apabila akibat kelalaiannya terjadi kerugian keuangan dan/atau barang milik negara atau pemerintah; - tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; - tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS. ==== Etika terhadap sesama PNS ==== - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan; - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; - saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; - menghargai perbedaan pendapat; - menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; - menjunjung tinggi kesetaraan gender; - menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; dan - berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya. ===== Dasar Hukum ===== - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/309141|Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004]] tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SURAT%20EDARAN/jenis/1279?SURAT%20EDARAN|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021]] tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1364|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018]] tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi