Mendasar UU ASN dan PP 11 Tahun 2017, PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu menurut UU ASN dilakukan untuk mendukung proses hukum. Pemberhentian sementara mendasar pada surat penahanan PNS ybs dan berlaku semenjak tanggal dilakukan penahanan.
PNS yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan gaji, akan tetapi mendapatkan uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum dia diberhentikan.
Pemberhentian sementara itu berakhir apabila:
Pemberhentian sementara PNS dicatat pada SIASN pada saat ybs diberhentikan sementara dan pada saat ybs diaktifkan kembali dari pemberhentian sementara.