Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat dan atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan.
Jenis cuti PNS yang pertama adalah cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter. Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
Salah satu jenis cuti PNS yang pasti sudah tidak asing lagi tentu saja cuti bersama. Perlu diketahui, cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.
Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti. Cuti PNS ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. Kemudian, PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.
Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.
Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 1 bulan 1). Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Lebih lanjut tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Siapakah yang berwenang memberikan cuti kepada PPPK? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan sebagai berikut:
Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan jangka waktu cuti paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja.
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan:
PPPK yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan dengan lama 3 (tiga) bulan. Anak pertama yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan saat yang bersangkutan sudah menjadi PPPK, demikian seterusnya diberikan hingga anak yang ketiga.
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji?
Dapat. Adapun dengan ketentuannya sebagai berikut (SE Menpan RB No 14/2023):