Daftar isi

Pembinaan Disiplin

Definisi

  1. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
  3. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN.
  4. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
  5. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
  6. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Jenis Hukuman Disiplin

Jenis Hukuman Disiplin (Hukdis) adalah:

  1. Hukuman Disiplin Ringan
    1. Teguran Lisan
    2. Teguran Tertulis
    3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
  2. Hukuman Disiplin Sedang (PP No. 94/2011 Pasal 42 ayat (2): Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
    1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  3. Hukuman Disiplin Berat
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. pembebasan dari jabatan;
    4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Tingkat Hukuman

Tingkat Hukuman disiplin sebagaimana diatur di atas ditentukan berdasarkan dampak negatif yang timbul sebagai akibat pelanggaran disiplin PNS:

  1. Hukuman disiplin tingkat ringan dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada unit kerja dan/atau perangkat daerah tempat PNS bekerja;
  2. Hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah Daerah;
  3. Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 Pasal 13, pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (4)) dan oleh Inspektorat untuk pelanggaran disiplin selain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (5))

Pemberian Hukuman Disiplin

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang Berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi I'Dis (integrated discipline) yang dapat diakses melalui https://idis-siasn.bkn.go.id/

Aturan dan Bahan Bacaan

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Surat Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
  5. Surat Edaran BKN No.5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS;
  6. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 tentang Deteksi Dini Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi
  7. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-9/99 tentang Permintaan untuk Mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apanatur Sipil Negara
  8. Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022 Buku Saku BKN tentang Disiplin Tahun 2022