Pembinaan Disiplin
Definisi
Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN.
Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Jenis Hukuman Disiplin
Jenis Hukuman Disiplin (Hukdis) adalah:
Hukuman Disiplin Ringan
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Hukuman Disiplin Sedang (PP No. 94/2011 Pasal 42 ayat (2): Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Hukuman Disiplin Berat
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Tingkat Hukuman
Tingkat Hukuman disiplin sebagaimana diatur di atas ditentukan berdasarkan dampak negatif yang timbul sebagai akibat pelanggaran disiplin PNS:
Hukuman disiplin tingkat ringan dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada unit kerja dan/atau perangkat daerah tempat PNS bekerja;
Hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah Daerah;
Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 Pasal 13, pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (4)) dan oleh Inspektorat untuk pelanggaran disiplin selain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (5))
Pemberian Hukuman Disiplin
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang Berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi I'Dis (integrated discipline) yang dapat diakses melalui https://idis-siasn.bkn.go.id/
Aturan dan Bahan Bacaan