Kartu Istri dan Kartu Suami (Karis dan Karsu) adalah identitas istri/suami Pengawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri atau suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Berlakunya Karis/Karsu
Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan tanpa hak pensiun, atau bercerai dengan istri/suaminya, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bercerai tadi rujuk kembali dengan istri/suami yang telah diceraikannya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
Apabila PNS berhenti dengan hormat dan mendapat hak pensiun atau meninggal dunia, Karis/Karsu yang diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku.