Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai dasar komitmen pejabat negara/wajib lapor (PNWL) LHPN untuk secara aktif melaporkan harta kekayaannya ke KPK, setiap PNWL menandatangani Pakta Integritas Pelaporan LHKPN dengan dibubuhi meterai Rp10.000,-
Silakan mengakses dokumen ini untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN