Daftar isi

Netralitas ASN

Tentang Netralitas ASN

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB), Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa azas penyelenggaraan manajemen ASN adalah berdasarkan azas netralitas. ASN wajib menjaga netralitas (Pasal 24 ayat (1)), oleh karena itu dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diwajibkan untuk tetap netral dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
  2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

Bahan Bacaan