Penghargaan adalah bentuk apresiasi atau pengakuan pemerintah kepada pegawai atas keunggulan prestasi kerjanya. Penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa Penghargaan adalah apresiasi dan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasinya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.