Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta kecakapan, kejujuran, kedisiplinan di dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya serta telah mengabdikan diri selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun sudah sewajarnya diberikan penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan Pemerintah.
Masa bekerja dihitung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, secara terus menerus dan tidak terputus. Masa bekerja tersebut dhitung berdasarkan sistem berkala dengan jangka waktu setiap 10 tahun yang dhitung sampai 3 (tiga) tahap, yaitu :
Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dalam masa 10 tahun tahap kedua untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun dan seterusnya.
Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatnya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara instansi atau pakaian pakaian upacara Korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya.