Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya | |
cuti [2024/12/19 08:19] – [Cuti Alasan Penting] rashdan | cuti [2025/03/05 14:21] (sekarang) – [Aturan dan Dokumen] rashdan |
---|
- Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. | - Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. |
===== Aturan dan Dokumen ===== | ===== Aturan dan Dokumen ===== |
- [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020]] tentang Perubahan Atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018|Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018]] tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018|Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018]] tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
- [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/peraturan-BKN-NO.-7-Tahun-2021.pdf|Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017]] tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil | - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/peraturan-BKN-NO.-7-Tahun-2021.pdf|Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017]] tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil |