Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
cuti [2024/07/17 21:41] – [Cuti Bersama] rashdan | cuti [2025/03/05 14:21] (sekarang) – [Aturan dan Dokumen] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 15: | Baris 15: | ||
Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. | Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. | ||
==== Cuti Alasan Penting ==== | ==== Cuti Alasan Penting ==== | ||
- | Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal | + | Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal |
==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ==== | ==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ==== | ||
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. | Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. | ||
+ | Lebih lanjut tentang [[Cuti di Luar Tanggungan Negara]] (CLTN) | ||
---- | ---- | ||
Baris 30: | Baris 31: | ||
- Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. | - Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. | ||
- | Atau silakan melihat video BKN ini: | + | |
+ | ==== Video BKN tentang Informasi Cuti PPPK: ==== | ||
{{youtube> | {{youtube> | ||
- | ==== Cuti Tahunan ==== | + | ==== Cuti Tahunan |
Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan jangka waktu cuti paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja. | Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan jangka waktu cuti paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja. | ||
- | ==== Cuti Sakit==== | + | ==== Cuti Sakit untuk PPPK==== |
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan: | Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan: | ||
- PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter | - PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter | ||
- PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter | - PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter | ||
- | ==== Cuti Melahirkan==== | + | ==== Cuti Melahirkan |
PPPK yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan dengan lama 3 (tiga) bulan. Anak pertama yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan saat yang bersangkutan sudah menjadi PPPK, demikian seterusnya diberikan hingga anak yang ketiga. | PPPK yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berhak atas cuti melahirkan dengan lama 3 (tiga) bulan. Anak pertama yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan saat yang bersangkutan sudah menjadi PPPK, demikian seterusnya diberikan hingga anak yang ketiga. | ||
==== Cuti Bersama untuk PPPK==== | ==== Cuti Bersama untuk PPPK==== | ||
Baris 45: | Baris 48: | ||
==== Cuti Haji untuk PPPK==== | ==== Cuti Haji untuk PPPK==== | ||
+ | {{anchor: | ||
Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji? | Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji? | ||
Baris 52: | Baris 56: | ||
- PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan; | - PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan; | ||
- Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. | - Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. | ||
- | ===== Aturan ===== | + | ===== Aturan |
- | - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/307678|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020]] tentang Perubahan Atas [[https:// |
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
Baris 59: | Baris 63: | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
+ | - {{ :cuti.pdf |Persyaratan Cuti}} |