Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
cuti [2024/07/17 21:44] – [Jenis Cuti PPPK] rashdancuti [2025/03/05 14:21] (sekarang) – [Aturan dan Dokumen] rashdan
Baris 15: Baris 15:
 Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.
 ==== Cuti Alasan Penting ==== ==== Cuti Alasan Penting ====
-Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.+Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal bulan ((sesuai dengan aturan Pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017 [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil)). Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.
 ==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ==== ==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ====
 Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.  PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.  PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  
 +Lebih lanjut tentang [[Cuti di Luar Tanggungan Negara]] (CLTN)
  
 ---- ----
Baris 47: Baris 48:
  
 ==== Cuti Haji untuk PPPK==== ==== Cuti Haji untuk PPPK====
 +{{anchor:cuti_haji_pppk}}
 Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji? Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji?
  
Baris 54: Baris 56:
   - PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan;   - PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan;
   - Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.   - Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.
-===== Aturan ===== +===== Aturan dan Dokumen ===== 
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/307678|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020]] tentang Perubahan Atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018|Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018]] tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/99181/pp-no-49-tahun-2018|Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018]] tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
   - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/peraturan-BKN-NO.-7-Tahun-2021.pdf|Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017]] tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil   - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/peraturan-BKN-NO.-7-Tahun-2021.pdf|Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021]] tentang Perubahan atas [[https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PERATURAN-BKN-NOMOR-24-TAHUN-2017-TATA-CARA-PEMBERIAN-CUTI-PNS.pdf|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017]] tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Baris 61: Baris 63:
   - [[https://bkpsdm.ngawikab.go.id/download/se-menpan-no-14-tahun-2023-pemberian-cuti-bagi-pppk/|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023]] tentang Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja   - [[https://bkpsdm.ngawikab.go.id/download/se-menpan-no-14-tahun-2023-pemberian-cuti-bagi-pppk/|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023]] tentang Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1353|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 43 Tahun 2007]] tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1353|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 43 Tahun 2007]] tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS
 +  - {{ :cuti.pdf |Persyaratan Cuti}}