Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
cuti [2024/07/24 15:43] – [Cuti di Luar Tanggungan Negara] rashdan | cuti [2025/03/05 14:21] (sekarang) – [Aturan dan Dokumen] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 15: | Baris 15: | ||
Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. | Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya. | ||
==== Cuti Alasan Penting ==== | ==== Cuti Alasan Penting ==== | ||
- | Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal | + | Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal |
==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ==== | ==== Cuti di Luar Tanggungan Negara ==== | ||
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. | Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. | ||
Baris 48: | Baris 48: | ||
==== Cuti Haji untuk PPPK==== | ==== Cuti Haji untuk PPPK==== | ||
+ | {{anchor: | ||
Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji? | Apakah PPPK dapat melaksanakan cuti ibadah haji? | ||
Baris 55: | Baris 56: | ||
- PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan; | - PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan; | ||
- Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. | - Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil. | ||
- | ===== Aturan ===== | + | ===== Aturan |
- | - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/307678|Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017]] tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil | + | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/134462/pp-no-17-tahun-2020|Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020]] tentang Perubahan Atas [[https:// |
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
Baris 62: | Baris 63: | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
+ | - {{ :cuti.pdf |Persyaratan Cuti}} |