Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
cuti_di_luar_tanggungan_negara [2024/07/26 06:00] – [Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)] rashdan | cuti_di_luar_tanggungan_negara [2024/10/06 11:55] (sekarang) – [Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya?] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ====== | ====== Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ====== | ||
+ | ===== Definisi ===== | ||
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. | Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. | ||
Baris 9: | Baris 10: | ||
- mendapatkan perpanjangan CLTN, dan | - mendapatkan perpanjangan CLTN, dan | ||
- ketika CLTN berakhir | - ketika CLTN berakhir | ||
+ | |||
+ | ===== Persyaratan ===== | ||
+ | - Telah bekerja 5 tahun terus menerus | ||
+ | - Apabila mengajukan Perpanjangan CLTN, harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir | ||
+ | - Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut: | ||
+ | |||
+ | ^ Alasan ^ Berkas Pendukung ^ | ||
+ | | mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/ | ||
+ | | menjalani program untuk mendapatkan keturunan | melampirkan surat keterangan dokter spesialis | | ||
+ | | mendampingi anak yang berkebutuhan khusus | melampirkan surat keterangan dokter spesialis | | ||
+ | | mendampingi suami/ | ||
+ | | mendampingi/ | ||
+ | |||
+ | ===== Pengajuan ===== | ||
+ | Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan persyaratan: | ||
+ | - Surat Pengantar dari Instansi pengusul; | ||
+ | - Salinan SK CPNS; | ||
+ | - Salinan SK PNS; | ||
+ | - Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir; | ||
+ | - Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; | ||
+ | - Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/ | ||
+ | |||
===== Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya? ===== | ===== Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya? ===== | ||
Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut. | Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut. | ||
- | Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan | + | Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan |