Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
cuti_di_luar_tanggungan_negara [2024/08/27 19:25] – [Persyaratan] rashdancuti_di_luar_tanggungan_negara [2024/10/06 11:55] (sekarang) – [Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya?] rashdan
Baris 22: Baris 22:
 | mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus | melampirkan surat keterangan dokter spesialis | | mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus | melampirkan surat keterangan dokter spesialis |
 | mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur | melampirkan surat keterangan dokter | | mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur | melampirkan surat keterangan dokter |
 +
 +===== Pengajuan =====
 +Pengajuan dilakukan secara tertulis dengan persyaratan:
 +  - Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
 +  - Salinan SK CPNS;
 +  - Salinan SK PNS;
 +  - Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
 +  - Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
 +  - Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya)
  
 ===== Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN  namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya? ===== ===== Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN  namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya? =====
 Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut. Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut.
  
-Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan peruang-undangan. Keputusan pemberhentian sdri Florentina ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.+Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan pemberhentian sdri Florentina ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.