Ini adalah dokumen versi lama!
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya?
Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN namun tidak melapor ke instansi induknya maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut.
Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan peruang-undangan. Keputusan pemberhentian sdri Florentina ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.