Ini adalah dokumen versi lama!
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Definisi
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Pemberian CLTN, perpanjangan, dan pengaktifan PNS setelah CLTN harus mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan harus ada formasi ketika ybs diangkat kembali dalam jabatan PNS. Permohonan pertek BKN dilakukan melalui aplikasi SIASN.
Pengambilan CLTN oleh PNS dicatat dalam riwayat kepegawaian PNS ybs di aplikasi SIASN pada saat:
- mendapatkan CLTN pertama,
- mendapatkan perpanjangan CLTN, dan
- ketika CLTN berakhir
Persyaratan
- Telah bekerja 5 tahun terus menerus
- Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut:
- mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
Bagaimana jika ada PNS yang selesai CLTN namun tidak melaporkan diri pada instansi induknya?
Apabila ada PNS yang CLTN dan telah selesai masa cutinya dan tidak memperpanjang atau telah selesai masa perpanjangan CLTN, maka yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk melapor. Apabila telah melebihi 1 bulan dan tidak melapor, maka ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai tanggal akhir bulan berakhirnya waktu tersebut.
Contoh: Sdri. Florentina telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 15 Agustus 2017. PNS ybs sampai dengan tanggal 15 September 2017 tidak melaporkan diri kepada instansi induknya. Dalam hal demikian, maka sdri Florentina terhitung mulai akhir bulan September 2017 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberi hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan peruang-undangan. Keputusan pemberhentian sdri Florentina ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.