Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
disiplin [2024/05/24 06:37] – [Aturan] rashdandisiplin [2025/04/26 07:04] (sekarang) – [Aturan dan Bahan Bacaan] rashdan
Baris 1: Baris 1:
-====== Pembinaan Disiplin PNS ======+====== Pembinaan Disiplin ======
 ===== Definisi ==== ===== Definisi ====
-Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. +  - Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
- +  Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 
-Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. +  Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN
- +  Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.  
-Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS+  Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. 
- +  Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
-Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum. +
- +
-Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. +
- +
-Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.+
  
 Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. //Pelanggaran disiplin bukan delik aduan//. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai. //Pelanggaran disiplin bukan delik aduan//. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Baris 21: Baris 16:
     - Teguran Tertulis     - Teguran Tertulis
     - Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis     - Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
-  - Hukuman Disiplin Sedang+  - Hukuman Disiplin Sedang (PP No. 94/2011 Pasal 42 ayat (2): //Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil//)
     - penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;     - penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
     - penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan     - penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
Baris 36: Baris 31:
 Tingkat Hukuman disiplin sebagaimana diatur di atas ditentukan berdasarkan dampak negatif yang timbul sebagai akibat pelanggaran disiplin PNS:  Tingkat Hukuman disiplin sebagaimana diatur di atas ditentukan berdasarkan dampak negatif yang timbul sebagai akibat pelanggaran disiplin PNS: 
   - Hukuman disiplin tingkat ringan dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada unit kerja dan/atau perangkat daerah tempat PNS bekerja;   - Hukuman disiplin tingkat ringan dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada unit kerja dan/atau perangkat daerah tempat PNS bekerja;
-  - Hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah daerah;+  - Hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah Daerah;
   - Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.    - Hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  
-===== Aturan ===== +===== Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin ===== 
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311258|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil +Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 Pasal 13, pemeriksaan dilakukan oleh **BKPSDM** untuk //pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (4))// dan oleh **Inspektorat** untuk //pelanggaran disiplin selain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (5))//
-  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/225406/peraturan-bkn-no-6-tahun-2022|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2022]] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil +
-  - [[https://www.bkn.go.id/e-library/pedoman-penyusunan-indikator-utama-2/|Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022]] Buku Saku BKN tentang Disiplin Tahun 2022 +
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/339|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019]] tentang Deteksi Dini Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi+
  
 +===== Pemberian Hukuman Disiplin =====
 +Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang Berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi [[I'Dis]] (//integrated discipline//) yang dapat diakses melalui https://idis-siasn.bkn.go.id/
 +
 +===== Aturan dan Bahan Bacaan=====
 +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil
 +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/225406/peraturan-bkn-no-6-tahun-2022|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022]] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
 +  - {{https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/10/4._SKB_PNS_Inkracht_Tipikor_.pdf|Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara}} tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
 +  - {{ :se-menpanrb-penegakan-disiplin-pegawai-asn-sudah-di-cap_0001.pdf |Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021}} tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah
 +  - [[https://www.menpan.go.id/site/download/file/5997-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksanaan-penjatuhan-ptdh-oleh-ppk-terhadap-pns-yang-telah-dijatuhi-hukuman-berdasarkan-putusan-pengadilan-yang-berkekuatan-hukum-tetap|Surat Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
 +  - {{https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2021peraturanlembagapemerintahnonkementerian5-2509.pdf|Surat Edaran BKN No.5 Tahun 2021}} tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS;
 +  - {{ :peraturan_bupati_nomor_60_tahun_2019_deteksi_dini_pelanggaran_disiplin.pdf |Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019}}  tentang Deteksi Dini Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi
 +  - {{ :surat-kepala-bkn-nomor-k.26-30-v.72-9-99-permintaan-untuk-memenuhi-undang-undang-no.5-tahun-2014-tentang-asn.pdf | Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-9/99}} tentang Permintaan untuk Mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apanatur Sipil Negara
 +  - {{ :sk_bupati_288_tahun_2020_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf | SK Bupati Ngawi 288/2020 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}}
 +  - {{ :sk_bupati_436_tahun_2022_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf |SK Bupati Ngawi 436/2022 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}}
 +  - {{ :sk_bupati_705_tahun_2024_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf |SK Bupati Ngawi 705/2024 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}}
 +  - {{https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/10/Memahami-Peraturan-Disiplin-PNS-2022-FINAL-29.10.22.pdf|Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022}} Buku Saku BKN tentang Disiplin Tahun 2022
 +  - {{https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/E-Booklet-Frequently-Asked-Questions-Kadek-Indah-Dewanty-Indri-Jaya-compress.pdf|e-Booklet Frequently Asked Question Penyelesaian Pensiun bagi PNS yang Terlibat Tipikor}}