Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya |
disiplin [2024/07/04 06:47] – [Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin] rashdan | disiplin [2025/04/26 07:04] (sekarang) – [Aturan dan Bahan Bacaan] rashdan |
---|
====== Pembinaan Disiplin PNS ====== | ====== Pembinaan Disiplin ====== |
===== Definisi ==== | ===== Definisi ==== |
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. | - Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. |
- Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. | - Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. |
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. | - Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN. |
- Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum. | - Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum. |
- Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. | - Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. |
- Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara. | - Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara. |
| |
Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 Pasal 13, pemeriksaan dilakukan oleh **BKPSDM** untuk //pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (4))// dan oleh **Inspektorat** untuk //pelanggaran disiplin selain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (5))// | Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019 Pasal 13, pemeriksaan dilakukan oleh **BKPSDM** untuk //pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (4))// dan oleh **Inspektorat** untuk //pelanggaran disiplin selain tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (ayat (5))// |
| |
===== Aturan ===== | ===== Pemberian Hukuman Disiplin ===== |
- [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311258|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil | Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang Berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi [[I'Dis]] (//integrated discipline//) yang dapat diakses melalui https://idis-siasn.bkn.go.id/ |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/225406/peraturan-bkn-no-6-tahun-2022|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022]] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
- [[https://www.bkn.go.id/e-library/pedoman-penyusunan-indikator-utama-2/|Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022]] Buku Saku BKN tentang Disiplin Tahun 2022 | |
- [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/339|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019]] tentang Deteksi Dini Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi | |
| |
| ===== Aturan dan Bahan Bacaan===== |
| - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/177031/pp-no-94-tahun-2021|Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil |
| - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/225406/peraturan-bkn-no-6-tahun-2022|Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022]] tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
| - {{https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2018/10/4._SKB_PNS_Inkracht_Tipikor_.pdf|Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara}} tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya dengan Jabatan |
| - {{ :se-menpanrb-penegakan-disiplin-pegawai-asn-sudah-di-cap_0001.pdf |Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021}} tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah |
| - [[https://www.menpan.go.id/site/download/file/5997-surat-menteri-panrb-tentang-pelaksanaan-penjatuhan-ptdh-oleh-ppk-terhadap-pns-yang-telah-dijatuhi-hukuman-berdasarkan-putusan-pengadilan-yang-berkekuatan-hukum-tetap|Surat Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap |
| - {{https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2021peraturanlembagapemerintahnonkementerian5-2509.pdf|Surat Edaran BKN No.5 Tahun 2021}} tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS yang Diberhentikan Sementara dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS; |
| - {{ :peraturan_bupati_nomor_60_tahun_2019_deteksi_dini_pelanggaran_disiplin.pdf |Peraturan Bupati Ngawi Nomor 60 Tahun 2019}} tentang Deteksi Dini Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi |
| - {{ :surat-kepala-bkn-nomor-k.26-30-v.72-9-99-permintaan-untuk-memenuhi-undang-undang-no.5-tahun-2014-tentang-asn.pdf | Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-9/99}} tentang Permintaan untuk Mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apanatur Sipil Negara |
| - {{ :sk_bupati_288_tahun_2020_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf | SK Bupati Ngawi 288/2020 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}} |
| - {{ :sk_bupati_436_tahun_2022_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf |SK Bupati Ngawi 436/2022 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}} |
| - {{ :sk_bupati_705_tahun_2024_hari_dan_jam_kerja_bagi_pns_dengan_jabatan_tertentu.pdf |SK Bupati Ngawi 705/2024 tentang Hari dan Jam Kerja bagi PNS dengan Jabatan Tertentu}} |
| - {{https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/10/Memahami-Peraturan-Disiplin-PNS-2022-FINAL-29.10.22.pdf|Memahami Peraturan Disiplin PNS 2022}} Buku Saku BKN tentang Disiplin Tahun 2022 |
| - {{https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/E-Booklet-Frequently-Asked-Questions-Kadek-Indah-Dewanty-Indri-Jaya-compress.pdf|e-Booklet Frequently Asked Question Penyelesaian Pensiun bagi PNS yang Terlibat Tipikor}} |