Halaman ini hanya bisa dibaca. Anda bisa melihat sumbernya, tetapi tidak diperkenankan untuk mengubah. Hubungi administrator jika menemukan kesalahan pada halaman ini. ====== Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ====== ===== Definisi ===== Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ===== Pelaporan LHKPN ===== Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. ===== Tanya Jawab Seputar LHKPN ===== Silakan mengakses [[https://elhkpn.kpk.go.id//download/FAQ%20e-LHKPN%20eksternal.pdf|dokumen ini]] untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN ===== Dasar Hukum ===== - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/258400/peraturan-kpk-no-2-tahun-2020|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227158/peraturan-kpk-no-7-tahun-2016|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - {{ :1.sk_lhkpn_2023.pdf | Keputusan Bupati Ngawi Nomor 142 Tahun 2023}} perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi