Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
netralitas_asn [2024/09/03 11:08] – dibuat rashdannetralitas_asn [2024/09/10 22:11] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 9: Baris 9:
 Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  
 +Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa azas penyelenggaraan manajemen ASN adalah berdasarkan azas //netralitas//. ASN wajib menjaga netralitas (Pasal 24 ayat (1)), oleh karena itu dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diwajibkan untuk tetap netral dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
 ==== Dasar Hukum ==== ==== Dasar Hukum ====
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/249312/uu-no-7-tahun-2023|Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/249312/uu-no-7-tahun-2023|Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang
   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311258|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/311258|PP Nomor 94 Tahun 2021]] tentang [[Disiplin]] Pegawai Negeri Sipil
   - [[https://jdih.kasn.go.id/common/dokumen/skb5menteri.pdf|Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga]] tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan   - [[https://jdih.kasn.go.id/common/dokumen/skb5menteri.pdf|Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga]] tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
 +
 +=== Bahan Bacaan ===
 +  - [[https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/245|Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Pemilu dan Pilkada]]