Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
netralitas_asn [2024/09/03 11:23] – [Dasar Hukum] rashdan | netralitas_asn [2024/09/10 22:11] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 9: | Baris 9: | ||
Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). | Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). | ||
- | Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diwajibkan untuk tetap netral dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Undang-undang tersebut menetapkan minimal 16 larangan bagi ASN terkait dengan aktivitas politik mereka. | + | Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijelaskan bahwa azas penyelenggaraan manajemen |
==== Dasar Hukum ==== | ==== Dasar Hukum ==== | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- | - [[https:// | + | - [[https:// |
=== Bahan Bacaan === | === Bahan Bacaan === | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||