Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
penghargaan [2024/07/16 08:05] – dibuat rashdanpenghargaan [2024/07/16 13:24] (sekarang) – [Aturan] rashdan
Baris 4: Baris 4:
 Penghargaan adalah bentuk apresiasi atau pengakuan pemerintah kepada pegawai atas keunggulan prestasi kerjanya. Penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa Penghargaan adalah apresiasi dan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasinya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atau pengakuan pemerintah kepada pegawai atas keunggulan prestasi kerjanya. Penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa Penghargaan adalah apresiasi dan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Ngawi kepada Aparatur Sipil Negara atas prestasinya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  
-===== Dasar Hukum =====+===== Aturan =====
  
-- [[https://bkpsdm.ngawikab.go.id/download/perbup-ngawi-no-22-2023-tentang-penghargaan-asn-berprestasi/|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2023]] tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang Berprestasi+  - [[https://bkpsdm.ngawikab.go.id/download/perbup-ngawi-no-22-2023-tentang-penghargaan-asn-berprestasi/|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 22 Tahun 2023]] tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang Berprestasi