Halaman ini hanya bisa dibaca. Anda bisa melihat sumbernya, tetapi tidak diperkenankan untuk mengubah. Hubungi administrator jika menemukan kesalahan pada halaman ini. ====== Penghargaan ASN Berprestasi ====== ===== Definisi ===== Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ngawi, yang karena prestasinya menurut memenuhi kriteria {{ :perbup_ngawi_22_tahun_2023_pemberian_penghargaan_asn_berprestasi.pdf | Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 }} untuk mendapatkan penghargaan. ===== Kriteria Umum ===== - memperoleh nilai kinerja sekurang-kurangnya kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir; - tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir; - tidak dalam proses pemeriksaan kasus disiplin atau pidana; dan - tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. ===== Kriteria Khusus ===== - memperoleh peringkat 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) pada kegiatan: - pelatihan kepemimpinan bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas; - pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional; - uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau - kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang **mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat**. - lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude. ===== Pengajuan Usul ===== Usul diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah tempat ASN yang diajukan berasal dengan menggunakan surat pengusulan dan dilampiri dengan: - sertifikat/piagam/ijazah/Surat Keputusan/Surat Keterangan atau dokumen serupa lainnya yang menunjukkan pencapaian prestasi ASN yang diusulkan - surat keterangan Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa ASN bersangkutan: * tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir; * tidak dalam proses pemeriksaan kasus disiplin atau pidana; dan * tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. - SKP 2 (dua) tahun terakhir. ==== Pemberian Penghargaan ==== Penghargaan bagi ASN yang memenuhi kriteria penentuan ASN Berprestasi ditetapkan oleh Bupati Ngawi dengan sebuah surat keputusan. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan bisa berupa: - piagam penghargaan, berupa lembar piagam yang ditandatangani oleh Bupati; - pengembangan kompetensi yang bisa berupa pelatihan; - penghargaan lainnya, berupa uang atau bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ===== Dasar Hukum ===== - {{ :perbup_ngawi_22_tahun_2023_pemberian_penghargaan_asn_berprestasi.pdf | Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 }} tentang Pemberian Penghargaan bagi ASN yang Berprestasi