Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
perkawinan [2024/05/24 08:00] – [Aturan] rashdan | perkawinan [2024/08/06 11:31] (sekarang) – [Sanksi] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 9: | Baris 9: | ||
===== Kewajiban ===== | ===== Kewajiban ===== | ||
- | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. | + | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama |
- | PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat. | + | PNS yang akan beristri lebih dari seorang, |
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. | - Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. | ||
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut. | - Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut. | ||
Baris 27: | Baris 27: | ||
===== Larangan ===== | ===== Larangan ===== | ||
- | - PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya | + | - ** PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya** |
* Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ | * Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ | ||
* PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ | * PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ | ||
- | - PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah | + | - ** PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah** |
* Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga | * Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga | ||
+ | |||
+ | ===== Pelanggaran Terhadap PP 94 Tahun 2021 ===== | ||
+ | Ada beberapa pelanggaran terkait pernikahan dan perceraian PNS yang diatur dalam PP No 94 Tahun 2021: | ||
+ | - Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinan tersebut dilangsungkan; | ||
+ | - Melakukan perceraian tanpa izin/surat keterangan dari Pejabat; | ||
+ | - Beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pejabat; | ||
+ | - Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; | ||
+ | - Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perceraian; | ||
+ | - Tidak melaporkan perkawinan kedua/ | ||
+ | - PNS pria yang menolak pembagian gaji setelah perceraian. | ||
===== Sanksi ===== | ===== Sanksi ===== | ||
+ | Pelanggaran terhadap PP 10/1983 jo PP 45/1990, konsekuensinya adalah salah satu hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 dari PP 94/2021 | ||
- PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | ||
* beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | * beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | ||
* tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | * tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | ||
- | - PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ | + | - Wanita |
- | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya. | + | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya |
===== Aturan ===== | ===== Aturan ===== | ||
- | - [[https:// | + | - [[https:// |
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- [[https:// | - [[https:// | ||
- | - [[https://jdihn.go.id/files/502/ | + | - [[https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEKaBKN08-1983KawinCeraiPNS.pdf|Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/ |
- | - [[https:// | + | - [[https:// |