Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
perkawinan [2024/07/12 06:26] – [Kewajiban] rashdanperkawinan [2024/08/06 11:31] (sekarang) – [Sanksi] rashdan
Baris 27: Baris 27:
  
 ===== Larangan ===== ===== Larangan =====
-  - PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya+  - ** PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya**
     * Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.     * Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
     * PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.     * PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
-  - PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah+  - ** PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah**
     * Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga     * Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
 +
 +===== Pelanggaran Terhadap PP 94 Tahun 2021 =====
 +Ada beberapa pelanggaran terkait pernikahan dan perceraian PNS yang diatur dalam PP No 94 Tahun 2021:
 +  - Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinan tersebut dilangsungkan;
 +  - Melakukan perceraian tanpa izin/surat keterangan dari Pejabat;
 +  - Beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pejabat;
 +  - Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah;
 +  - Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perceraian;
 +  - Tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan; dan
 +  - PNS pria yang menolak pembagian gaji setelah perceraian.
  
 ===== Sanksi ===== ===== Sanksi =====
 +Pelanggaran terhadap PP 10/1983 jo PP 45/1990, konsekuensinya adalah salah satu hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 dari PP 94/2021
   - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila:    - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: 
     * beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.     * beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
     * tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.     * tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
   - Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.   - Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
-  - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya. +  - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya (Pasal 15 PP 10/1983 jo PP 45/1990).
 ===== Aturan ===== ===== Aturan =====
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974|Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019|Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974|Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan jo. [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019|Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan