Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
perkawinan [2024/07/12 06:36] – rashdan | perkawinan [2024/08/06 11:31] (sekarang) – [Sanksi] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 44: | Baris 44: | ||
===== Sanksi ===== | ===== Sanksi ===== | ||
+ | Pelanggaran terhadap PP 10/1983 jo PP 45/1990, konsekuensinya adalah salah satu hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 dari PP 94/2021 | ||
- PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | ||
* beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | * beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | ||
* tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | * tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | ||
- Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ | - Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ | ||
- | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya. | + | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya |
===== Aturan ===== | ===== Aturan ===== | ||
- [[https:// | - [[https:// |