Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
perkawinan [2024/08/06 11:29] – [Sanksi] rashdan | perkawinan [2024/08/06 11:31] (sekarang) – [Sanksi] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 44: | Baris 44: | ||
===== Sanksi ===== | ===== Sanksi ===== | ||
+ | Pelanggaran terhadap PP 10/1983 jo PP 45/1990, konsekuensinya adalah salah satu hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 dari PP 94/2021 | ||
- PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila: | ||
* beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | * beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. | ||
* tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | * tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ | ||
- Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ | - Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ | ||
- | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya. | + | - PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya (Pasal 15 PP 10/1983 jo PP 45/1990). |
- | (Pasal 15 PP 10/1983 jo PP 45/1990) | + | |
===== Aturan ===== | ===== Aturan ===== | ||
- [[https:// | - [[https:// |