Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
satyalancana_karya_satya [2024/07/04 07:21] – [Definisi] rashdan | satyalancana_karya_satya [2025/01/13 09:28] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 4: | Baris 4: | ||
Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, | Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, | ||
- | ===== Dasar Hukum ===== | + | Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, |
- | - [[https:// | + | |
- | - [[https:// | + | |
- | - [[https:// | + | |
+ | Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, | ||
+ | |||
+ | ===== Ketentuan ===== | ||
+ | Masa bekerja dihitung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ | ||
+ | - Masa 10 tahun tahap pertama | ||
+ | - Masa 10 tahun tahap kedua | ||
+ | - Masa 10 tahun tahap ketiga | ||
+ | |||
+ | Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dalam masa 10 tahun tahap kedua **untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun** dan seterusnya. | ||
+ | |||
+ | Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatnya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara instansi atau pakaian pakaian upacara Korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya. | ||
+ | |||
+ | ===== Dasar Hukum ===== | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - {{ : | ||