Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
satyalancana_karya_satya [2025/06/11 13:04] – [Dasar Hukum] rashdansatyalancana_karya_satya [2025/06/19 10:44] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 15: Baris 15:
  
 Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dalam masa 10 tahun tahap kedua **untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun** dan seterusnya. Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dalam masa 10 tahun tahap kedua **untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun** dan seterusnya.
 +
 +Untuk mendapatkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya 20 atau 30 tahun, Pegawai Negeri Sipil harus sudah memiliki penghargaan 10 dan 20 tahun terlebih dahulu.
  
 Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatnya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara instansi atau pakaian pakaian upacara Korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya. Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatnya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara instansi atau pakaian pakaian upacara Korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya.
Baris 21: Baris 23:
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/38640/uu-no-20-tahun-2009|Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009]] tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/38640/uu-no-20-tahun-2009|Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009]] tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/57216/pp-no-25-tahun-1994|Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1994]]] tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya   - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/57216/pp-no-25-tahun-1994|Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1994]]] tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
 +  - {{ :pp_35_tahun_2010.pdf |Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010}} tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
   - {{ :kepka_bakn_nomor_2_tahun_1995_ketentuan_pelaksanaan_penganugerahan_tanda_kehormatan_satya_lancana_karya_satya.pdf | Keputusan Kepala BAKN Nomor 2 Tahun 1995}} tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya   - {{ :kepka_bakn_nomor_2_tahun_1995_ketentuan_pelaksanaan_penganugerahan_tanda_kehormatan_satya_lancana_karya_satya.pdf | Keputusan Kepala BAKN Nomor 2 Tahun 1995}} tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
 +
 +===== Informasi Lainnya =====
   - {{ :satyalancana_karya_satya.pdf | Tentang Satya Lancana Karya Satya}}   - {{ :satyalancana_karya_satya.pdf | Tentang Satya Lancana Karya Satya}}