Halaman ini hanya bisa dibaca. Anda bisa melihat sumbernya, tetapi tidak diperkenankan untuk mengubah. Hubungi administrator jika menemukan kesalahan pada halaman ini. ====== Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi ====== ===== Dasar Hukum ===== Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan struktur organisasi dan tata laksananya diatur dalam [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/852|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3 Tahun 2022]] tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia //jo.// [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1015|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2022]] tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ===== Tugas Pokok ===== Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. ===== Fungsi ===== Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; - penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; - pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; - pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. ===== Kewenangan ===== Untuk melaksanakan fungsi di atas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai kewenangan: - pelaksanaan penyusunan dan penetapan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan pengadaan, pemberhentian dan penyediaan data informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan mutasi, promosi dan pengembangan karir Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan pengembangan kualifikasi dan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan penilaian kinerja, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; - pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara; - pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; - penyelenggarakan pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan - pelaksanaan fasilitasi Korps Pegawai Rapubik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya. ===== Susunan Organisasi ===== {{:wiki:perbup_3_tahun_2022_sotk_bkpsdm_ok_12.png?nolink&800|}} Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: - Kepala; - Sekretariat; - Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; - Bidang Mutasi dan Promosi; - Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; - Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. ===== Layanan ===== Beberapa layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - [[Perkawinan]] - [[Perceraian]] - [[Cuti]] * [[Cuti di Luar Tanggungan Negara]] * [[cuti#cuti_haji_pppk|Cuti Haji untuk PPPK]] - [[Satyalancana Karya Satya]] - [[Penghargaan]] - [[Disiplin|Pembinaaan Disiplin]] * [[ASN yang menjadi tersangka|ASN yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana]] - [[TAPERA]] * [[tapera#pengembalian_tapera|Pengembalian Tabungan TAPERA]] - [[BPJS|BPJS Kesehatan]] - [[Kode Etik]] - [[LHKPN]] - [[Kinerja]] - [[Kartu Pegawai]] - [[Karis-Karsu|Kartu Istri/Kartu Suami]] - [[ Indeks Profesionalitas ASN ]] - [[Penghargaan ASN Berprestasi]] - [[Netralitas ASN]]