Daftar isi

Perkawinan PNS

Definisi

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Kewajiban

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.

  1. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  2. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  3. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :

  1. Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :
    • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
    • Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
    • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
  2. Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :
    • Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
    • PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
    • PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

Larangan

  1. PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya
    • Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
    • PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
  2. PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah
    • Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

Pelanggaran Terhadap PP 94 Tahun 2021

Ada beberapa pelanggaran terkait pernikahan dan perceraian PNS yang diatur dalam PP No 94 Tahun 2021:

  1. Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinan tersebut dilangsungkan;
  2. Melakukan perceraian tanpa izin/surat keterangan dari Pejabat;
  3. Beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pejabat;
  4. Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah;
  5. Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perceraian;
  6. Tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan; dan
  7. PNS pria yang menolak pembagian gaji setelah perceraian.

Sanksi

Pelanggaran terhadap PP 10/1983 jo PP 45/1990, konsekuensinya adalah salah satu hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 dari PP 94/2021

  1. PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila:
    • beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
    • tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
  2. Wanita PNS yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
  3. PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya (Pasal 15 PP 10/1983 jo PP 45/1990).

Aturan

  1. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  3. PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.