Perceraian PNS
Definisi
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri.
Alur Proses Perceraian Pegawai
Kewajiban
PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin; dan
- PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan.
Pemberian Ijin atau Keterangan
Alasan Perceraian
Untuk mendapatkan ijin/keterangan melakukan perceraian, PNS harus bisa memberikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam melakukan perceraian. Alasan dapat melakukan perceraian sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/penganiayaan berat
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Keputusan
Permintaan ijin untuk bercerai diberikan apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
- Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan ijin untuk bercerai ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut.
- Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Konsekuensi Perceraian
Dalam hal perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka :
- apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji sebagai berikut:
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isteri.
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
- apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji sebagai berikut:
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isterinya.
- 1/3 (satu per tiga) gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
- apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji sebagai berikut:
- 1/2 (satu per dua) untuk PNS pria.
- 1/2 (satu per dua) untuk bekas isterinya.
- apabila sebagian anak mengikuti PNS pria dan sebagian mengikuti bekas isterinya, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
- Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena:
- isteri terbukti telah berbuat zina, atau
- isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau
- isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau
- isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
Dalam hal perceraian terjadi atas kehendak isteri, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena:
- dimadu, dan atau
- suami terbukti telah berzina, dan atau
- suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau
- suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau
- suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami isteri, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut:
- apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
- apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
- apabila sebagian anak mengikuti PNS dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
Sanksi
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila :
- melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
- apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian.
- tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
- setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
Aturan
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Kepala BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022 tentang Penegasan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri dan Anak-Anak PNS