BPJS Kesehatan
Definisi
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.
Kepesertaan ASN
ASN dalam hal ini masuk dalam kategori PPU atau pekerja penerima upah. Jaminan Kesehatan bagi ASN, selain mencakup dirinya sendiri, juga mencakup:
- anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah,
- anak kandung,
- anak tiri dari perkawinan yang sah, dan
- anak angkat yang sah, paling banyak 4 (empat) orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Iuran
Iuran bagi Peserta PPU adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran bagi Peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi Peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Kelas Rawat PNS
- Ruang Perawatan Kelas I bagi PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya.
- Ruang Perawatan Kelas II bagi PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
JKN Mobile
JKN Mobile adalah aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya. Dengan aplikasi ini peserta dapat melakukan cek status kepesertaan, mencari rumah sakit terdekat, hingga melakukan pendaftaran online. Aplikasi tersedia untuk ponsel Android dan iPhone yang bisa diunduh pada marketplace masing-masing.
Lokasi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ngawi
BPJS Kesehatan, Jl. Panglima Besar Sudirman No.76, Ketanggi, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63211
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan