Kartu Istri dan Kartu Suami
Definisi
Kartu Istri dan Kartu Suami (Karis dan Karsu) adalah identitas istri/suami Pengawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri atau suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Berlakunya Karis/Karsu
- Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan tanpa hak pensiun, atau bercerai dengan istri/suaminya, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bercerai tadi rujuk kembali dengan istri/suami yang telah diceraikannya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
- Apabila PNS berhenti dengan hormat dan mendapat hak pensiun atau meninggal dunia, Karis/Karsu yang diberikan kepada istri/suaminya tetap berlaku.
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Aparatur Sipil Negara dan Kartu Suami/Istri Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1158a/Kep/1983 tentang Kartu Istri/Suami PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual