Kartu Pegawai
Definisi
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah, dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkannya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus sebagai data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Tentang Kartu Pegawai
Kartu Pegawai untuk PNS pada mulanya diatur menggunakan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974. Seiring dengan perkembangan pengelolaan kepegawaian, Kartu Pegawai tersebut diubah dengan Kartu Pegawai Elektronik dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Ketika pengelolaaan manajemen kepegawaian dilaksanakan melalui SIASN sesuai amanat Undang-undang ASN, maka penerbitan kartu pegawai juga bergeser dari kartu fisikal menjadi kartu virtual yang diberlakukan untuk PNS dan PPPK, dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.
Kartu ASN Virtual bisa diperoleh melalui halaman MyASN yang dimiliki oleh masing-masing pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK. Petunjuk pembuatannya bisa dilihat pada buku elektronik yang bisa didownload pada tautan di bagian bawah halaman ini dan/atau dipelajari melalui video berikut:
Dasar Hukum
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual