Jejak: kinerja

Sasaran Kinerja Pegawai

Sasaran Kinerja Pegawai

Definisi

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.

Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai

Latar Belakang

Mendasar SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, SKP ASN dikelola dengan aplikasi e-Kinerja (https://kinerja.bkn.go.id). Untuk bisa menggunakan e-Kinerja ini, ASN harus mempunyai akun user myASN dengan menggunakan email yang terdaftar di SIASN. Penggunaan e-Kinerja ini salah satunya untuk mind shifting dalam penyusunan SKP. Mindset bahwa SKP hanya sebatas administrasi harus diubah, karena sebenarnya SKP merupakan fase pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi; (1) perencanaan kinerja, (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, serta (4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Siklus SKP melalui e-Kinerja

Siklus pengelolaan kinerja ASN ini berjalan setiap tahun anggaran, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya, meliputi (1) perencanaan kinerja, (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, serta (4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Untuk periode penilaian kinerja, instansi bisa menentukan dilaksanakan secara bulanan atau tri bulan. Pemerintah Kabupaten Ngawi melaksanakannya secara tri bulan, sehingga periode penilaian kinerja dilakukan setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

1. Perencanaan Kinerja

Pada tahap ini, ASN menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakannya pada periode penilaian kinerja.

2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

Pencatatan pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja ini bisa dilakukan setiap bulan ataupun tri wulan, ditetapkan rentang waktunya oleh masing-masing instansi.

3. Penilaian Kinerja

Setelah rencana dilaksanakan oleh ASN, kemudian hasil pelaksanaan itu dicatatkan dalam e-Kinerja secara terukur disertai dengan bukti dukung berupa soft copy dokumen sebagai bukti pelaksanaan dan hasil kerjanya dalam rentang waktu bulan/triwulan. Atasan sebagai penilai kemudian menilai hasil kerja maupun perilaku ASN yang dinilai dan memberikan feedback berupa predikat maupun hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dinilai.

4. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja

Sebagai hasil tindak lanjut evaluasi kinerja, atasan sebagai penilai bisa memberikan pembinaan berupa coaching, mentoring, maupun konseling yang dicatatkan juga ke dalam e-Kinerja.

Manfaat

Penilaian SKP digunakan untuk mengukur performa ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi dasar pertimbangan bagi kenaikan pangkat maupun jabatannya, pengembangan karir, dan sebagainya. Sesuai aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang berlaku mulai 1 Juli 2023 menetapkan bahwa dasar penetapan angka kredit jabatan fungsional didasarkan pada nilai SKP yang dikonversi menjadi angka kredit.

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. SE Menpan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  4. SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  5. SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
  6. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-kinerja Badan Kepegawaian Negara

Bahan Bacaan

  1. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS
  2. Panduan Teknis Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional