Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
kinerja [2024/05/06 21:33] rashdankinerja [2024/12/20 11:49] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan
Baris 2: Baris 2:
 ===== Definisi ===== ===== Definisi =====
 Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
-===== Dasar Hukum ===== +{{ youtube>LzuWS23puzI?large Sistem Manajemen Kinerja PNS }}
-  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/107573/pp-no-30-tahun-2019|PP Nomor 30 Tahun 2019]] tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil +
-  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/202232/permen-pan-rb-no-6-tahun-2022|Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022]] tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara +
-  - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1645?SURAT%20EDARAN|SE Menpan Nomor 3 Tahun 2023]] tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara +
-  - [[https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-11-tahun-2023/|SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023]] tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara+
  
 ===== Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai ===== ===== Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai =====
Baris 14: Baris 10:
 ==== Siklus SKP melalui e-Kinerja ==== ==== Siklus SKP melalui e-Kinerja ====
 Siklus pengelolaan kinerja ASN ini berjalan setiap tahun anggaran, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya, meliputi (1) perencanaan kinerja, (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, serta (4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Siklus pengelolaan kinerja ASN ini berjalan setiap tahun anggaran, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember setiap tahunnya, meliputi (1) perencanaan kinerja, (2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, (3) penilaian kinerja, serta (4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
 +
 +Untuk periode penilaian kinerja, instansi bisa menentukan dilaksanakan secara bulanan atau tri bulan. Pemerintah Kabupaten Ngawi melaksanakannya secara **tri bulan**, sehingga periode penilaian kinerja dilakukan setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
 + 
 === 1. Perencanaan Kinerja === === 1. Perencanaan Kinerja ===
 Pada tahap ini, ASN menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakannya pada periode penilaian kinerja. Pada tahap ini, ASN menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakannya pada periode penilaian kinerja.
Baris 25: Baris 24:
 ===== Manfaat ===== ===== Manfaat =====
 Penilaian SKP digunakan untuk mengukur performa ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi dasar pertimbangan bagi kenaikan pangkat maupun jabatannya, pengembangan karir, dan sebagainya.  Sesuai aturan [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023|Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Jabatan Fungsional yang berlaku mulai 1 Juli 2023 menetapkan bahwa dasar penetapan angka kredit jabatan fungsional didasarkan pada nilai SKP yang dikonversi menjadi angka kredit. Penilaian SKP digunakan untuk mengukur performa ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi dasar pertimbangan bagi kenaikan pangkat maupun jabatannya, pengembangan karir, dan sebagainya.  Sesuai aturan [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023|Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Jabatan Fungsional yang berlaku mulai 1 Juli 2023 menetapkan bahwa dasar penetapan angka kredit jabatan fungsional didasarkan pada nilai SKP yang dikonversi menjadi angka kredit.
 +
 +
 +===== Dasar Hukum =====
 +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/107573/pp-no-30-tahun-2019|PP Nomor 30 Tahun 2019]] tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
 +  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/202232/permen-pan-rb-no-6-tahun-2022|Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022]] tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
 +  - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1645?SURAT%20EDARAN|SE Menpan Nomor 3 Tahun 2023]] tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
 +  - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/02/Surat-Edaran-No.-1-Tahun-2023-tentang-Pedoman-Teknis-Pengelolaan-Kinerja-Pegawai-ASN.pdf|SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
 +  - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/05/SE-No.-11-Tahun-2023-tentang-Penggunaan-dan-Pemanfaatan-Aplikasi-E-Kinerja-Badan-Kepegawaian-Negara.pdf|SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023]] tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
 +  - {{ ::se_ka_bkn_nomor_18_tahun_2024_-_penggunaan_dan_pemanfaatan_layanan_e-kinerja_bkn.pdf | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2024}} tentang  Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-kinerja Badan Kepegawaian Negara
 +===== Bahan Bacaan =====
 +  - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/12/19.-SE-Ka-BKN-19-2022-DOKUMEN-PENILAIAN-KINERJA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-SEBAGAI-SYARAT-MUTASI-KEPEGAWAIAN.pdf|Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022]] tentang Dokumen Penilaian Kinerja dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS
 +  - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/09/MODUL-EVALUASI-KINERJA-PEGAWAI-SESUAI-PERMENPAN-RB-NOMOR-6-TAHUN-2022.pdf|Modul Evaluasi Kinerja bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional]]
 +  - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/04/Buku-Panduan-Teknis-PerBKN-3-Tahun-2023.pdf|Panduan Teknis Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023]] tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
 +  - [[https://support-siasn.bkn.go.id/knowledge/13/BukuPanduanPenggunaanAplikasiKinerja%C2%A0Pegawai%C2%A0ASN|Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Kinerja Pegawai ASN]]