Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya |
kinerja [2024/12/20 11:49] – [Dasar Hukum] rashdan | kinerja [2025/06/20 11:33] (sekarang) – [Dasar Hukum] rashdan |
---|
Penilaian SKP digunakan untuk mengukur performa ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi dasar pertimbangan bagi kenaikan pangkat maupun jabatannya, pengembangan karir, dan sebagainya. Sesuai aturan [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023|Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Jabatan Fungsional yang berlaku mulai 1 Juli 2023 menetapkan bahwa dasar penetapan angka kredit jabatan fungsional didasarkan pada nilai SKP yang dikonversi menjadi angka kredit. | Penilaian SKP digunakan untuk mengukur performa ASN dalam melaksanakan tugasnya, yang menjadi dasar pertimbangan bagi kenaikan pangkat maupun jabatannya, pengembangan karir, dan sebagainya. Sesuai aturan [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023|Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Jabatan Fungsional yang berlaku mulai 1 Juli 2023 menetapkan bahwa dasar penetapan angka kredit jabatan fungsional didasarkan pada nilai SKP yang dikonversi menjadi angka kredit. |
| |
| ===== Penilaian Kinerja oleh Plt./Plh. ===== |
| Plt. dan Plh. berwenang menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai sesuai dengan SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021. Adapun masa tugas Plt. menurut SE tersebut adalah paling lama 3 (tiga) bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. |
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== |
- [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/107573/pp-no-30-tahun-2019|PP Nomor 30 Tahun 2019]] tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil | - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/107573/pp-no-30-tahun-2019|PP Nomor 30 Tahun 2019]] tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
- [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/02/Surat-Edaran-No.-1-Tahun-2023-tentang-Pedoman-Teknis-Pengelolaan-Kinerja-Pegawai-ASN.pdf|SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN | - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/02/Surat-Edaran-No.-1-Tahun-2023-tentang-Pedoman-Teknis-Pengelolaan-Kinerja-Pegawai-ASN.pdf|SE Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023]] tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN |
- [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/05/SE-No.-11-Tahun-2023-tentang-Penggunaan-dan-Pemanfaatan-Aplikasi-E-Kinerja-Badan-Kepegawaian-Negara.pdf|SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023]] tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara | - [[https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/05/SE-No.-11-Tahun-2023-tentang-Penggunaan-dan-Pemanfaatan-Aplikasi-E-Kinerja-Badan-Kepegawaian-Negara.pdf|SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023]] tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara |
| - {{ :se-kepala-bkn-nomor-1-se-i-2021---kewenangan-plt-plh-dalam-aspek-kepegawaian-14-januari-2021.pdf |Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021}} tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian |
- {{ ::se_ka_bkn_nomor_18_tahun_2024_-_penggunaan_dan_pemanfaatan_layanan_e-kinerja_bkn.pdf | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2024}} tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-kinerja Badan Kepegawaian Negara | - {{ ::se_ka_bkn_nomor_18_tahun_2024_-_penggunaan_dan_pemanfaatan_layanan_e-kinerja_bkn.pdf | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2024}} tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan E-kinerja Badan Kepegawaian Negara |
===== Bahan Bacaan ===== | ===== Bahan Bacaan ===== |