Kode Etik PNS
Definisi
Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari.
Tujuan
Penegakan dan pengamalan kode etik bertujuan untuk :
- meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS;
- mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara;
- lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
- meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
- meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Pelaksanaan Kode Etik
Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi :
Etika dalam bernegara
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- menjauhi perbuatan yang mendorong/mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
- menjaga netralitas dan tidak berpihak pada golongan tertentu atau organisasi politik;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi
- menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;
- setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya;
- dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung;
- setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi;
- dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah;
- tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak memberikan foto copy surat-surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan;
- tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Pemerintah Daerah;
- bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah;
- membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya;
- menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
- melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
- tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara;
- tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
- melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait;
- menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan
- menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja.
Etika dalam bermasyarakat
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
- berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum;
- menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri
- jujur terhadap diri sendiri;
- terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- lancar dalam membayar pinjaman keuangan ke pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya;
- bertanggungjawab penuh untuk memberikan ganti rugi apabila akibat kelalaiannya terjadi kerugian keuangan dan/atau barang milik negara atau pemerintah;
- tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan;
- tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan
- tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS.
Etika terhadap sesama PNS
- menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
- menjunjung tinggi kesetaraan gender;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; dan
- berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding
- Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi