Jejak: kode_etik

Kode Etik PNS

Kode Etik PNS

Definisi

Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari.

Tujuan

Penegakan dan pengamalan kode etik bertujuan untuk :

  1. meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS;
  2. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara;
  4. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
  5. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
  6. meningkatkan citra dan kinerja PNS.

Pelaksanaan Kode Etik

Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi :

Etika dalam bernegara

  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. menjauhi perbuatan yang mendorong/mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  7. menjaga netralitas dan tidak berpihak pada golongan tertentu atau organisasi politik;
  8. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  9. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan
  10. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi

  1. menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;
  3. setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya;
  4. dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung;
  5. setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi;
  6. dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah;
  7. tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. tidak memberikan foto copy surat-surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan;
  9. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Pemerintah Daerah;
  10. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah;
  11. membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya;
  12. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
  13. melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
  14. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara;
  15. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
  16. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait;
  17. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan
  18. menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja.

Etika dalam bermasyarakat

  1. mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan;
  3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
  5. berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum;
  6. menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan
  7. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri

  1. jujur terhadap diri sendiri;
  2. terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  3. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  6. memiliki daya juang yang tinggi;
  7. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  8. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  9. lancar dalam membayar pinjaman keuangan ke pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya;
  10. bertanggungjawab penuh untuk memberikan ganti rugi apabila akibat kelalaiannya terjadi kerugian keuangan dan/atau barang milik negara atau pemerintah;
  11. tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan;
  12. tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  13. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan
  14. tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS.

Etika terhadap sesama PNS

  1. menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan;
  2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
  3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
  4. menghargai perbedaan pendapat;
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
  6. menjunjung tinggi kesetaraan gender;
  7. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; dan
  8. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi