Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Revisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
kode_etik [2024/04/23 09:10] – dibuat rashdan | kode_etik [2024/06/29 09:43] (sekarang) – [Pelaksanaan Kode Etik] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== Kode Etik PNS ====== | ====== Kode Etik PNS ====== | ||
===== Definisi ===== | ===== Definisi ===== | ||
- | ===== Aturan ===== | + | Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari. |
- | [[https:// | + | |
+ | ===== Tujuan ===== | ||
+ | Penegakan dan pengamalan kode etik bertujuan untuk : | ||
+ | - meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS; | ||
+ | - mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
+ | - meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, | ||
+ | - lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; | ||
+ | - meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan | ||
+ | - meningkatkan citra dan kinerja PNS. | ||
+ | ===== Pelaksanaan Kode Etik ===== | ||
+ | Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi : | ||
+ | ==== Etika dalam bernegara ==== | ||
+ | - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; | ||
+ | - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; | ||
+ | - menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||
+ | - menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; | ||
+ | - akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; | ||
+ | - menjauhi perbuatan yang mendorong/ | ||
+ | - menjaga netralitas dan tidak berpihak pada golongan tertentu atau organisasi politik; | ||
+ | - tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; | ||
+ | - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan | ||
+ | - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. | ||
+ | ==== Etika dalam berorganisasi ==== | ||
+ | - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; | ||
+ | - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; | ||
+ | - setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya; | ||
+ | - dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung; | ||
+ | - setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, | ||
+ | - dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah; | ||
+ | - tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; | ||
+ | - tidak memberikan foto copy surat-surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan; | ||
+ | - tidak melakukan pemerasan, penggelapan, | ||
+ | - bersikap rasional dan berkeadilan, | ||
+ | - membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya; | ||
+ | - menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah; | ||
+ | - melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara; | ||
+ | - tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara; | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. | ||
+ | - melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait; | ||
+ | - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan | ||
+ | - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja. | ||
+ | ==== Etika dalam bermasyarakat ==== | ||
+ | - mewujudkan pola hidup sederhana; | ||
+ | - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan; | ||
+ | - memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; | ||
+ | - bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat; | ||
+ | - berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum; | ||
+ | - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan | ||
+ | - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. | ||
+ | ==== Etika terhadap diri sendiri ==== | ||
+ | - jujur terhadap diri sendiri; | ||
+ | - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; | ||
+ | - bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; | ||
+ | - menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; | ||
+ | - berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, | ||
+ | - memiliki daya juang yang tinggi; | ||
+ | - memelihara kesehatan jasmani dan rohani; | ||
+ | - menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; | ||
+ | - lancar dalam membayar pinjaman keuangan ke pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya; | ||
+ | - bertanggungjawab penuh untuk memberikan ganti rugi apabila akibat kelalaiannya terjadi kerugian keuangan dan/atau barang milik negara atau pemerintah; | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan; | ||
+ | - tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, | ||
+ | - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan | ||
+ | - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS. | ||
+ | ==== Etika terhadap sesama PNS ==== | ||
+ | - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/ | ||
+ | - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; | ||
+ | - saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; | ||
+ | - menghargai perbedaan pendapat; | ||
+ | - menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; | ||
+ | - menjunjung tinggi kesetaraan gender; | ||
+ | - menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; dan | ||
+ | - berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya. | ||
+ | ===== Dasar Hukum ===== | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - [[https:// | ||
+ | - [[https:// |