Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
kode_etik [2024/04/23 09:12] – [Aturan] rashdankode_etik [2024/06/29 09:43] (sekarang) – [Pelaksanaan Kode Etik] rashdan
Baris 2: Baris 2:
 ===== Definisi ===== ===== Definisi =====
 Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari. Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Ngawi di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidupnya sehari-hari.
-===== Aturan ===== 
-  - [[https://peraturan.go.id/id/pp-no-42-tahun-2004|Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004]] tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil 
-  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1364|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi]] 
- 
  
 +===== Tujuan =====
 +Penegakan dan pengamalan kode etik bertujuan untuk :
 +  - meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS;
 +  - mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 +  - meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara;
 +  - lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
 +  - meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
 +  - meningkatkan citra dan kinerja PNS.
 +===== Pelaksanaan Kode Etik =====
 +Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi :
 +==== Etika dalam bernegara ====
 +      - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
 +      - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
 +      - menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 +      - menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
 +      - akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
 +      - menjauhi perbuatan yang mendorong/mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
 +      - menjaga netralitas dan tidak berpihak pada golongan tertentu atau organisasi politik;
 +      - tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
 +      - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan
 +      - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
 +==== Etika dalam berorganisasi ====
 +    - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
 +    - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;
 +    - setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada bawahannya;
 +    - dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugas kepada atasannya langsung;
 +    - setiap PNS harus menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan sesuai aturan berlaku guna mewujudkan tercapainya tujuan organisasi;
 +    - dalam menjalankan tugas harus senantiasa menjaga kehormatan Instansi dengan memakai seragam lengkap dengan atributnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah;
 +    - tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia negara kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 +    - tidak memberikan foto copy surat-surat keputusan yang bersifat rahasia tanpa seizin pimpinan;
 +    - tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra institusi Pemerintah Daerah;
 +    - bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah;
 +    - membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak terkait lainnya;
 +    - menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
 +    - melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
 +    - tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan institusi Pemerintah Daerah, bangsa dan negara;
 +    - tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
 +    - melakukan kerjasama dan koordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait;
 +    - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan
 +    - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja.
 +==== Etika dalam bermasyarakat ====
 +    - mewujudkan pola hidup sederhana;
 +    - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan;
 +    - memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
 +    - bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari lingkungan masyarakat;
 +    - berperan aktif dalam kegiatan sosial masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum;
 +    - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan
 +    - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
 +==== Etika terhadap diri sendiri ====
 +    - jujur terhadap diri sendiri;
 +    - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
 +    - bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
 +    - menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
 +    - berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
 +    - memiliki daya juang yang tinggi;
 +    - memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
 +    - menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
 +    - lancar dalam membayar pinjaman keuangan ke pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya;
 +    - bertanggungjawab penuh untuk memberikan ganti rugi apabila akibat kelalaiannya terjadi kerugian keuangan dan/atau barang milik negara atau pemerintah;
 +    - tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan;
 +    - tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
 +    - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan
 +    - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS.
 +==== Etika terhadap sesama PNS ====
 +    - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan;
 +    - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
 +    - saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
 +    - menghargai perbedaan pendapat;
 +    - menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
 +    - menjunjung tinggi kesetaraan gender;
 +    - menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS; dan
 +    - berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.
  
 +===== Dasar Hukum =====
 +  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/309141|Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004]] tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
 +  - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SURAT%20EDARAN/jenis/1279?SURAT%20EDARAN|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021]] tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding
 +  - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1364|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018]] tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi