Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
kode_etik [2024/05/07 06:32] – [Aturan] rashdankode_etik [2024/06/29 09:43] (sekarang) – [Pelaksanaan Kode Etik] rashdan
Baris 11: Baris 11:
   - meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan   - meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
   - meningkatkan citra dan kinerja PNS.   - meningkatkan citra dan kinerja PNS.
- 
 ===== Pelaksanaan Kode Etik ===== ===== Pelaksanaan Kode Etik =====
 Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi : Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi :
-  - Etika dalam bernegara+==== Etika dalam bernegara ====
       - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;       - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
       - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;       - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
Baris 25: Baris 24:
       - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan       - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan
       - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.       - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
-  - Etika dalam berorganisasi+==== Etika dalam berorganisasi ====
     - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;     - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan;
     - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;     - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku;
Baris 44: Baris 43:
     - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan     - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan
     - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja.     - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja.
-  - Etika dalam bermasyarakat;+==== Etika dalam bermasyarakat ====
     - mewujudkan pola hidup sederhana;     - mewujudkan pola hidup sederhana;
     - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan;     - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan;
Baris 52: Baris 51:
     - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan     - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan
     - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.     - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
-  - Etika terhadap diri sendiri; dan +==== Etika terhadap diri sendiri ====
     - jujur terhadap diri sendiri;     - jujur terhadap diri sendiri;
     - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;     - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
Baris 67: Baris 66:
     - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan     - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan
     - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS.     - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS.
-  - Etika terhadap sesama PNS.+==== Etika terhadap sesama PNS ====
     - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan;     - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/kepercayaan;
     - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;     - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
Baris 77: Baris 76:
     - berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.     - berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.
  
-===== Aturan =====+===== Dasar Hukum =====
   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/309141|Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004]] tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/309141|Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004]] tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
   - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SURAT%20EDARAN/jenis/1279?SURAT%20EDARAN|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021]] tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding   - [[https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SURAT%20EDARAN/jenis/1279?SURAT%20EDARAN|Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021]] tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding
   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1364|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018]] tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi   - [[https://jdih.ngawikab.go.id/peraturan/detail/1364|Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29.A Tahun 2018]] tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi