Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya | |||
kode_etik [2024/06/28 08:02] – [Tujuan] rashdan | kode_etik [2024/06/29 09:43] (sekarang) – [Pelaksanaan Kode Etik] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 13: | Baris 13: | ||
===== Pelaksanaan Kode Etik ===== | ===== Pelaksanaan Kode Etik ===== | ||
Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi : | Setiap PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan shari hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika, meliputi : | ||
- | - Etika dalam bernegara; | + | ==== Etika dalam bernegara |
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; | - melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; | ||
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; | - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; | ||
Baris 24: | Baris 24: | ||
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan | - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; dan | ||
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. | - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. | ||
- | - Etika dalam berorganisasi; | + | ==== Etika dalam berorganisasi |
- menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; | - menjunjung tinggi institusi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; | ||
- mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; | - mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku; | ||
Baris 43: | Baris 43: | ||
- menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan | - menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarki; dan | ||
- menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja. | - menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja. | ||
- | - Etika dalam bermasyarakat; | + | ==== Etika dalam bermasyarakat |
- mewujudkan pola hidup sederhana; | - mewujudkan pola hidup sederhana; | ||
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan; | - memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih, serta tanpa unsur pemaksaan; | ||
Baris 51: | Baris 51: | ||
- menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan | - menunjukan sikap keteladanan dan kewibawaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dan perdata; dan | ||
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. | - berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. | ||
- | - Etika terhadap diri sendiri; dan | + | ==== Etika terhadap diri sendiri |
- jujur terhadap diri sendiri; | - jujur terhadap diri sendiri; | ||
- terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; | - terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; | ||
Baris 66: | Baris 66: | ||
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan | - berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan; dan | ||
- tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS. | - tidak melakukan perkataan maupun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PNS. | ||
- | - Etika terhadap sesama PNS. | + | ==== Etika terhadap sesama PNS ==== |
- menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/ | - menghormati antar sesama, dan menjujung tinggi toleransi suku dan umat beragama/ | ||
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; | - memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; |