Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lhkpn [2024/04/23 13:08] – dibuat rashdanlhkpn [2025/08/04 08:04] (sekarang) – [Pelaporan LHKPN] rashdan
Baris 4: Baris 4:
 Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
  
 +===== Pelaporan LHKPN =====
 +
 +Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 +
 +Sebagai dasar komitmen pejabat negara/wajib lapor (PNWL) LHPN untuk secara aktif melaporkan harta kekayaannya ke KPK, setiap PNWL menandatangani Pakta Integritas Pelaporan LHKPN dengan dibubuhi meterai Rp10.000,-
 ===== Tanya Jawab Seputar LHKPN ===== ===== Tanya Jawab Seputar LHKPN =====
 Silakan mengakses [[https://elhkpn.kpk.go.id//download/FAQ%20e-LHKPN%20eksternal.pdf|dokumen ini]] untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN Silakan mengakses [[https://elhkpn.kpk.go.id//download/FAQ%20e-LHKPN%20eksternal.pdf|dokumen ini]] untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN
  
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-[[https://peraturan.bpk.go.id/Details/258400/peraturan-kpk-no-2-tahun-2020|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227158/peraturan-kpk-no-7-tahun-2016|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/258400/peraturan-kpk-no-2-tahun-2020|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227158/peraturan-kpk-no-7-tahun-2016|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 
 +  - {{ :1.sk_lhkpn_2023.pdf | Keputusan Bupati Ngawi Nomor 142 Tahun 2023}} perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi