Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Definisi
Layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah layanan terkait laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaporan LHKPN
Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tanya Jawab Seputar LHKPN
Silakan mengakses dokumen ini untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN
Dasar Hukum
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Keputusan Bupati Ngawi Nomor 142 Tahun 2023 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi