Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
lhkpn [2024/07/26 11:06] – [Pelaporan LHKPN] rashdanlhkpn [2025/08/04 08:04] (sekarang) – [Pelaporan LHKPN] rashdan
Baris 7: Baris 7:
  
 Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui halaman web https://elhkpn.kpk.go.id/ oleh wajib lapor LHKPN secara pribadi dengan menggunakan akun pengguna dan sandi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 +
 +Sebagai dasar komitmen pejabat negara/wajib lapor (PNWL) LHPN untuk secara aktif melaporkan harta kekayaannya ke KPK, setiap PNWL menandatangani Pakta Integritas Pelaporan LHKPN dengan dibubuhi meterai Rp10.000,-
 ===== Tanya Jawab Seputar LHKPN ===== ===== Tanya Jawab Seputar LHKPN =====
 Silakan mengakses [[https://elhkpn.kpk.go.id//download/FAQ%20e-LHKPN%20eksternal.pdf|dokumen ini]] untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN Silakan mengakses [[https://elhkpn.kpk.go.id//download/FAQ%20e-LHKPN%20eksternal.pdf|dokumen ini]] untuk mendapatkan Frequently Asked Question (FAQ) mengenai LHKPN
  
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-[[https://peraturan.bpk.go.id/Details/258400/peraturan-kpk-no-2-tahun-2020|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227158/peraturan-kpk-no-7-tahun-2016|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara+  - [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/258400/peraturan-kpk-no-2-tahun-2020|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020]] tentang Perubahan atas [[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/227158/peraturan-kpk-no-7-tahun-2016|Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 
 +  - {{ :1.sk_lhkpn_2023.pdf | Keputusan Bupati Ngawi Nomor 142 Tahun 2023}} perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi