Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
| Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
| penghargaan_asn_berprestasi [2024/08/27 08:23] – rashdan | penghargaan_asn_berprestasi [2024/08/27 08:33] (sekarang) – [Kriteria Khusus] rashdan | ||
|---|---|---|---|
| Baris 17: | Baris 17: | ||
| - pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional; | - pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional; | ||
| - uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau | - uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau | ||
| - | - kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat. | + | - kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang **mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat**. |
| - lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude. | - lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude. | ||
| Baris 28: | Baris 28: | ||
| * tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. | * tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. | ||
| - SKP 2 (dua) tahun terakhir. | - SKP 2 (dua) tahun terakhir. | ||
| + | |||
| + | ==== Pemberian Penghargaan ==== | ||
| + | Penghargaan bagi ASN yang memenuhi kriteria penentuan ASN Berprestasi ditetapkan oleh Bupati Ngawi dengan sebuah surat keputusan. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan bisa berupa: | ||
| + | - piagam penghargaan, | ||
| + | - pengembangan kompetensi yang bisa berupa pelatihan; | ||
| + | - penghargaan lainnya, berupa uang atau bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
| + | |||
| ===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
| - {{ : | - {{ : | ||