Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
penghargaan_asn_berprestasi [2024/08/27 08:23] – rashdan | penghargaan_asn_berprestasi [2024/08/27 08:33] (sekarang) – [Kriteria Khusus] rashdan | ||
---|---|---|---|
Baris 17: | Baris 17: | ||
- pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional; | - pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional; | ||
- uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau | - uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau | ||
- | - kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat. | + | - kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang **mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat**. |
- lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude. | - lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude. | ||
Baris 28: | Baris 28: | ||
* tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. | * tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah. | ||
- SKP 2 (dua) tahun terakhir. | - SKP 2 (dua) tahun terakhir. | ||
+ | |||
+ | ==== Pemberian Penghargaan ==== | ||
+ | Penghargaan bagi ASN yang memenuhi kriteria penentuan ASN Berprestasi ditetapkan oleh Bupati Ngawi dengan sebuah surat keputusan. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan bisa berupa: | ||
+ | - piagam penghargaan, | ||
+ | - pengembangan kompetensi yang bisa berupa pelatihan; | ||
+ | - penghargaan lainnya, berupa uang atau bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
+ | |||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- {{ : | - {{ : |