Penghargaan ASN Berprestasi

Penghargaan ASN Berprestasi

Definisi

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten Ngawi, yang karena prestasinya menurut memenuhi kriteria Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 untuk mendapatkan penghargaan.

Kriteria Umum

  1. memperoleh nilai kinerja sekurang-kurangnya kategori baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  2. tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
  3. tidak dalam proses pemeriksaan kasus disiplin atau pidana; dan
  4. tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah.

Kriteria Khusus

  1. memperoleh peringkat 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) pada kegiatan:
    1. pelatihan kepemimpinan bagi pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas;
    2. pelatihan fungsional bagi pejabat fungsional;
    3. uji kompetensi bagi pejabat pelaksana; atau
    4. kompetisi sesuai dengan tugas jabatan yang mewakili Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi atau pusat.
  2. lulus tugas belajar beasiswa dengan predikat memperoleh pujian atau cumlaude.

Pengajuan Usul

Usul diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah tempat ASN yang diajukan berasal dengan menggunakan surat pengusulan dan dilampiri dengan:

  1. sertifikat/piagam/ijazah/Surat Keputusan/Surat Keterangan atau dokumen serupa lainnya yang menunjukkan pencapaian prestasi ASN yang diusulkan
  2. surat keterangan Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa ASN bersangkutan:
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
    • tidak dalam proses pemeriksaan kasus disiplin atau pidana; dan
    • tidak dalam proses mutasi keluar dari Pemerintah Daerah.
  3. SKP 2 (dua) tahun terakhir.

Pemberian Penghargaan

Penghargaan bagi ASN yang memenuhi kriteria penentuan ASN Berprestasi ditetapkan oleh Bupati Ngawi dengan sebuah surat keputusan. Adapun bentuk penghargaan yang diberikan bisa berupa:

  1. piagam penghargaan, berupa lembar piagam yang ditandatangani oleh Bupati;
  2. pengembangan kompetensi yang bisa berupa pelatihan;
  3. penghargaan lainnya, berupa uang atau bentuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan bagi ASN yang Berprestasi